PSHT Pusat Madiun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Kepengurusan
"Klaim mengenai legalitas organisasi tidak dapat ditentukan secara sepihak karena kepastian hukum hanya dapat diputuskan melalui proses peradilan."
PSHT Surabaya - Surabaya, 17 April 2026 — Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan akan menempuh langkah hukum tegas dalam menghadapi polemik sengketa kepengurusan yang hingga kini masih berlangsung.
Langkah tersebut mencakup pelaporan pidana hingga gugatan di pengadilan menyusul munculnya berbagai klaim sepihak serta dugaan gangguan terhadap aktivitas organisasi di lapangan.
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano, mengatakan pihaknya tidak terpengaruh oleh klaim sepihak yang muncul pasca Musyawarah Nasional Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, klaim mengenai legalitas organisasi tidak dapat ditentukan secara sepihak karena kepastian hukum hanya dapat diputuskan melalui proses peradilan.
“Kalau ada yang mendalilkan kami ilegal, maka mereka yang harus membuktikan. Kepastian hukum itu ditentukan di pengadilan, bukan klaim sepihak,” kata Maryano.
Menurut dia, sengketa terkait legalitas PSHT saat ini masih berproses di sejumlah lembaga peradilan, antara lain Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Selain menempuh jalur perdata, PSHT Pusat Madiun juga mengambil langkah pidana atas dugaan gangguan terhadap kegiatan latihan yang terjadi di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Madiun.
Maryano menegaskan pihaknya akan melawan setiap bentuk gangguan serupa apabila kembali terjadi di daerah lain sebagai bagian dari upaya menjaga aktivitas organisasi tetap berjalan.
Ia juga mengkritisi peran IPSI yang dinilai berada di luar konteks kewenangannya karena IPSI disebut sebagai organisasi pembinaan prestasi atlet pencak silat, bukan lembaga yang berwenang menentukan keabsahan organisasi secara hukum.
Di sisi internal, PSHT Pusat Madiun memperkuat edukasi hukum kepada seluruh anggota melalui penerbitan “Buku Putih” yang memuat pemahaman tentang aspek hukum, merek organisasi, serta panduan menghadapi konflik di lapangan.
Buku tersebut akan didistribusikan ke 375 cabang di Indonesia dan 33 cabang luar negeri, disertai rencana pelaksanaan sarasehan hukum untuk menyamakan persepsi di tingkat pengurus hingga anggota.
PSHT Pusat Madiun juga menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice dalam perkara yang dinilai menyangkut prinsip dan kehormatan organisasi, serta menekankan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
Tim Media SH Terate Surabaya
Tags: #SHTerate #PusatMadiun #MediaSHTerateSurabaya #PSHTSurabaya

Harap berkomentar yang sopan dan sesuai topik, komentar berisi spam akan dimoderasi. Terima kasih